didirikan oleh Eko Darmawan S.E., Ak., M.Ak., CA., BKP pemegang Chartered Accountant Indonesia. Beliau adalah akuntan praktisi di dunia accounting , perpajakan dalam waktu kurang lebih 15 tahun. Selain sebagai Praktisi akuntansi beliau juga sebagai Dosen disalah satu perguruan tinggi swasta
Dengan mendirikan Kantor Jasa Akuntansi melalui ijin Menkeu : No.75 /KM .1PPPK/2017 didukung dengan Partner KJA dan tenaga-tenaga ahli dibidangnya, beliau ingin memberikan pelayanan jasa-jasa dibidang Akuntansi, Perpajakan , Keuangan dan lainnya sehingga memberikan manfaat untuk pengunana Jasa Akuntansi kususnya juga kepada masyarakat .
Bukti Profesionalitas
Ikatan Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi yang menaungi akuntan di Indonesia. IAI Memiliki tanggung jawab untuk mendorong anggotanya agar senantiasa memiliki kompetensi, integritas, serta kredibilitas dengan mengedepankan kode etik dan tanggung jawab profesi sebagai akuntan profesional
Chartered Accountant
Chartered Accountant (CA) diterapkan sebagai kualifikasi akuntan profesional bagi register akuntan yang memiliki pengalaman dan atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, menaati dan melaksanakan standar profesi serta menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
Register Negara Akuntan
Piagam Register Negara Akuntan adalah pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014. Seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan diberikan piagam Register Negara Akuntan dan berhak menyandang gelar Akuntan.