JASA PERPAJAKAN

Jasa di bidang perpajakan yang kami layani :

  • Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan (koreksi fiskal)
  • Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal
  • Pengisian SPT masa atau tahunan serta menyampaikan SPT tersebut kepada KPP setempat
  • Mewakili kepentingan Klien dalam hal permasalahan pajak dengan pihak KPP